Juklak dan Juknis penerimaan CPNS tersebut mencakup mengenai pelaksanaan CPNS itu sendiri, bentuk soal CPNS yang harus keluar dalam ujian CPNS yang akan digelar dan prosedur penilaian hasil ujian CPNS.
Setiap ketentuan tersebut haruslah dipatuhi oleh team pembuat soal CPNS dalam hal ini adalah team pembuat soal CPNS. Sebelum tahun 2012, pembuatan soal CPNS biasanya dilakukan oleh Universitas yang ditunjuk oleh Kementerian atau Pemerintahan daerah masing-masing yang dimana perguruan tinggi yang dimaksud bertugas menyediakan materi soal CPNS dan melakukan pemeriksaan hasil seleksi CPNS tahap pertama.
Kebijakan pemerintah provinsi, pemerintah daerah untuk menggandeng satu Universitas dalam penyediaan soal CPNS adalah merupakan hak prerogatif pemda itu sendiri dan dalam hal ini biasanya dikontrol dan diawasi oleh DPRD masing-masing daerah. Beberapa Universitas terdepan yang biasa menyediakan dan membuat soal CPNS diantaranya adalah, UI, UGM, Unpad, dan ITB.
Soal Soal CPNS yang dibuat berdasarkan petunjuk pusat adalah soal soal test CPNS kompetensi dasar, dan pada tahun 2012 kemarin soal tersebut dibagi menjadi 3 kategori test yaitu test intelegensia umum, test wawasan kebangsaan, dan test karakteristik pribadi. Mengenai test kompetensi bidang, itu akan disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing instansi.
berikut adalah contoh petunjuk pengisian formulir pendaftaran CPNS
![]() |
| Formulir Pendaftaran CPNS |
Untuk penerimaan CPNS tahun 2013, seperti yang telah diketahui bahwa kran moratorium CPNS telah dibuka kembali, sehingga saat ini masing masing daerah dipersilakan mengajukan formasi penerimaan CPNS berdasarkan analisa jabatan dan sesuai kebutuhan. Penerimaan tahun ini tidak hanya terbatas kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, akan tetapi tenaga teknis dan tenaga administrasi pun dipersilakan direkrut selama posisi tersebut diperlukan oleh daerah atau instansi yang bersangkutan.
Untuk Bahan pembelajaran CPNS terbaik silakan pelajari materi soal CPNS yang berdasarkan Juklak CPNS di tautan berikut "Soal CPNS 2013"

0 komentar:
Posting Komentar