Dengan dicabutnya moratorium, di tahun mendatang seluruh pemda bisa mengajukan penerimaan formasi baru dalam rekrutmen CPNS 2013. Selain itu pemerintah masih akan merekrut PNS dari tenaga honorer K1 yang pada tahun sebelumnya belum diangkat menjadi PNS, hal ini juga dipertegas dengan diadakannya Rapat Kooordinasi Nasional yang telah diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2012 di Gedung Manggala Wanabakti.
Kebebasan mengusulkan formasi dari suatu instansi daerah haruslah disertai analisa jabatan, analisa beban kerja dan prediksi kebutuhan pegawai 5 tahun mendatang ditambah lima persyaratan wajib rekrut CPNS yang telah dipersyaratkan.
Selain pengadaan CPNS baru, KemenPAN RB juga berencana akan mendiskusikan wacana "Mantan Napi Berpeluang Bisa Kembali Jadi PNS" bersama DPR dan masuk dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Seperti diketahui sebelumnya jikalau UU ASN ini disahkan DPR, maka tentunya ratusan ribu karyawan swasta diprediksi akan berbondong-bondong ingin menjadi seorang CPNS.

0 komentar:
Posting Komentar